Berita - Berita

Babak Baru Kasus SPPD Fiktif BPKAD Kuansing, Rizki: Biarkan Hakim yang Memutuskan, Kajari Jangan Beropini

Administrator
3.305 view
Penasehat Hukum H alias K, Rizki Junianda Putra SH MH

RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 yang menjerat Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, H alias K, memasuki babak baru. Setelah Penasehat Hukum tersangka mengajukan Praperadilan beberapa waktu yang lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan, Kamis (1/4/2021).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon maupun saksi Termohon.

Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Junianda Putra SH MH menanggapi statement Kajari Kuansing yang tersebar di berbagai situs berita online terkait adanya perluasan kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.

Rizki menjabarkan beberapa point bantahan terkait statement Kajari, yaitu :

1. Kami sangat menyayangkan sikap Kajari Kuansing yang membahas persoalan perluasan kewenangan penyidik kejaksaan tersebut melalui situs berita online, mengapa Kajari Kuansing pada saat sidang berlangsung tidak duduk di kursi pemohon lalu kemukakan persoalan tersebut dan sampaikan di muka persidangan, jangan hanya duduk di kursi pengunjung jadi penonton lalu membuat opini di media, justru hal itu memperlihatkan termohon tidak menguasai materi dan terkesan tidak ada kesiapan dalam menghadapi persidangan.


2. Kemudian terkait penyidik Kejari Kuansing yang menetapkan tersangka dengan berpedoman pada Suja Jaksa Agung nomor: B-22/suja/A/02/2021 adalah tidak tepat. Karena yang menjadi rujukan suja tersebut bukanlah amar putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, melainkan hanya kutipan pertimbangan hakim MK yang termuat dalam putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, dimana pertimbangan itu bukanlah hal yang mengikat secara hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengikuti pertimbangan tersebut. Terlebih pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari.

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: