RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Kasus dugaan SPPD Fiktif tahun anggaran 2019 yang menjerat Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, H alias K, memasuki babak baru. Setelah Penasehat Hukum tersangka mengajukan Praperadilan beberapa waktu yang lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menggelar sidang Praperadilan, Kamis (1/4/2021).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Pemohon maupun saksi Termohon.
Kuasa Hukum Pemohon, Rizki Junianda Putra SH MH menanggapi statement Kajari Kuansing yang tersebar di berbagai situs berita online terkait adanya perluasan kewenangan penyidik kejaksaan untuk melakukan audit kerugian keuangan negara.
Rizki menjabarkan beberapa point bantahan terkait statement Kajari, yaitu :
1. Kami sangat menyayangkan sikap Kajari Kuansing yang membahas persoalan perluasan kewenangan penyidik kejaksaan tersebut melalui situs berita online, mengapa Kajari Kuansing pada saat sidang berlangsung tidak duduk di kursi pemohon lalu kemukakan persoalan tersebut dan sampaikan di muka persidangan, jangan hanya duduk di kursi pengunjung jadi penonton lalu membuat opini di media, justru hal itu memperlihatkan termohon tidak menguasai materi dan terkesan tidak ada kesiapan dalam menghadapi persidangan.

2. Kemudian terkait penyidik Kejari Kuansing yang menetapkan tersangka dengan berpedoman pada Suja Jaksa Agung nomor: B-22/suja/A/02/2021 adalah tidak tepat. Karena yang menjadi rujukan suja tersebut bukanlah amar putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, melainkan hanya kutipan pertimbangan hakim MK yang termuat dalam putusan MK nomor 31/PUU-X/2012, dimana pertimbangan itu bukanlah hal yang mengikat secara hukum, jadi tidak ada kewajiban bagi penyidik untuk mengikuti pertimbangan tersebut. Terlebih pertimbangan hukum dari suatu putusan tidak semuanya merupakan ratio decidendi (pertimbangan hakim yang menjadi dasar memutus perkara) dari putusan tersebut. Namun, dibutuhkan ketelitian untuk menemukan ratio decidendi dalam suatu putusan sebagai dasar dalam masalah dan fakta yang sama mengambil keputusan yang konsisten di kemudian hari.
3. Kemudian dalam Sema Nomor 4 tahun 2016 telah jelas diatur bahwa dalam rumusan kamar pidana angka 6 disebutkan Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.
Mengenai Putusan MK, lanjut rizki, bahwa dalam pembuktian tindak pidana korupsi, KPK juga harus berkoordinasi dengan instansi lain.
"Dalam putusan MK itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun, lembaga anti rusuah tersebut juga berkoordinasi dengan instansi lain," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa jaksa mengunakan dalil Mahkamah Konstitusi (MK) No 31/PUU-X/2021.
"Putusan itu merupakan penolakan MK terhadap Judicial Review mantan Dirut PLN Eddie Widodo Suwondho yang terjerat kasus yang diusut KPK. Dalam putusan itu, MK menyatakan, KPK tidak hanya bisa berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam membuktikan tindak pidana korupsi. Namun lembaga anti rasuah tersebut juga bisa berkoordinasi dengan instansi lain," lanjut Rizki.
Rizki menilai penetapan tersangka H alias K yang dilakukan penyidik kejaksaan Kuansing cacat hukum dan tidak berdasar.
"Dengan demikian sudah sangat jelas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan Kuansing cacat hukum dan tidak berdasar, karena dalam pembuktian di persidangan penyidik hanya mengajukan bukti kerugian negara dari audit internal saja, dan itu tidak ada dasar hukumnya, dan jika itu dibenarkan, dimana dasar hukumnya itu tertuang," tegas Rizki.
"Kami menyampaikan ini agar seluruh masyarakat mengetahui secara hukum bagaimama proses penyelidikan dan penyidikan terhadap H alias K. Sehingga apa yang dilakukan penyidik Kejari Kuansing patut demi hukum untuk di batalkan. Sebaiknya pihak termohon juga harus update terkait putusan putusan MK terbaru mengenai ini," pungkasnya.(HW)