PEKANBARU (RJ) - Larangan menahan ijazah pekerja ternyata belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan di Kota Pekanbaru. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menerima laporan terkait praktik tersebut, dengan dua pengaduan yang kini tengah ditangani oleh tim satuan tugas (satgas).
Sejumlah perusahaan maupun pemberi kerja masih kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan menahan dokumen pendidikan milik pekerja, bahkan terdapat ancaman sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, dua laporan penahanan ijazah tersebut berasal dari pekerja di dua perusahaan yang berbeda. Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh tim satgas Disnaker Kota Pekanbaru.
"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Karena itu, perusahaan tidak boleh membuat kebijakan sendiri yang berpotensi merugikan pekerja.
Disnaker Kota Pekanbaru, lanjutnya, telah menyiapkan satgas yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari pekerja yang mengalami penahanan ijazah.
"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," paparnya.
Iwan mengingatkan perusahaan agar tidak lagi menerapkan kebijakan menahan ijazah pekerja. Menurutnya, praktik tersebut dapat merugikan pekerja dan menghambat mereka ketika membutuhkan dokumen pendidikan untuk keperluan lain.
"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," ujarnya. (*)