Lebih lanjut, Juliari juga mengatakan bahwa anggaran untuk mengundang Cita Citata pada rapim tersebut memang sudah dianggarkan. Dia juga tidak tahu soal adanya dana Rp 150 juta dari Adi Wahyono selaku KPA Kemensos dalam dana hiburan itu.
"Anggarannya?" tanya jaksa.
"Sebagai tuan rumah Dirjen Limjamsos tentunya sudah menyiapkan anggaran dari direktorat jenderal tersebut," kata Juliari.
"Tahu nggak untuk hiburan tersebut dananya itu dari Adi Wahyono sebesar Rp 150 juta?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawabnya.
"Ada ketua panitia?" lanjut tanya.
"Setahu saya kita nggak pernah ada ketua panitia, tapi tuan rumahnya dirjen A, otomatis penanggungjawabnya dirjen A," jawabnya.
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.
Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.
Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Source: detiknews.com