JAKARTA (RJ) - Angin segar berembus bagi para tenaga pendidik di tanah air. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengaku pemerintah bakal membukakan pintu bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, bahkan menjajal seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mu'ti menyampaikan bahwa kesempatan emas ini akan diprioritaskan bagi para guru yang memenuhi kualifikasi serta kriteria yang ditentukan (eligible).
"Nanti akan ada kebijakan untuk guru-guru PPPK paruh waktu itu diberi kesempatan menjadi PPPK penuh. Kemudian mereka yang eligible juga diberi kesempatan untuk ikut tes guru melalui jalur PNS," ujar Mu'ti di Gedung DPR RI, Jakarta.
Meski belum merinci kuota formasi yang bakal dibuka, Mu'ti menegaskan skema ini sudah masuk dalam tahap pembahasan intensif lintas kementerian bersama jajaran pimpinan DPR RI. Pembahasan tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
"Kami sudah berdiskusi beberapa kali dengan pimpinan DPR bersama Mendagri, MenPAN-RB, Menag, Menkeu, dan Mensesneg," terangnya.
Langkah strategis ini sekaligus merespons desakan dari Komisi X DPR RI yang mendorong penghapusan kesenjangan status di kalangan pendidik. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyuarakan agar seluruh guru di Indonesia secara bertahap diangkat menjadi PNS demi menyetarakan kesejahteraan dan memangkas 'kastanisasi' status guru.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak boleh ada lagi pengelompokan yang memicu disparitas," tegas Lalu saat menyampaikan usulannya.
Melalui kebijakan yang tengah digodok ini, pemerintah berharap nasib dan status kepegawaian para guru PPPK Paruh Waktu dapat makin jelas serta terlindungi di masa depan. (*)