Berita - Hukrim

Kajari Kuansing Akan Tetapkan Tersangka Hotel Kuansing, Tapi....

Administrator
1.340 view
Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo M

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Kasus Mega proyek tiga pilar khususnya kasus Hotel Kuansing yang di wariskan oleh Kejari Kuansing sebelumnya Hadiman MH kepada Kejari Kuansing yang baru Nurhadi Puspandoyo MH masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat Kuantan Singingi (Kuansing).

Namun mantan Kajari Kaur Bintuhan-Bengkulu itu menegaskan akan terus berkomitmen untuk menyelesai kasus tersebut.

Nurhadi dalam pesan whatsapp nya, Senin (21/03/2022) Malam kepada riaujurnal.com menyebut sejauh ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing akan dan tetap menyelesaikan kasus tiga pilar sampai tuntas. Meski mengenai penetapan tersangkanya pihaknya masih menunggu laporan dari penyidik.

"Untuk Penetapan tersangkanya kita masih menunggu laporan dari penyidik kita", ujar mantan Kajari terbaik satu provinsi Bengkulu ini.

Untuk diketahui, kasus pembangunan Hotel Kuansing sudah masuk tahap penyidikan saat Kejari Kuansing masih dijabat Hadiman. Mega proyek tiga pilar ini meliputi Pasar Tradisional Berbasis Modern, Gedung Uniks dan Hotel Kuansing, adalah pembangunannya dilakukan pada tahun 2014 yang lalu.

Terkait anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern ini mencapai Rp 44 miliar yang dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp 51 miliar dan Rp 41 miliar.

Pembangunan fisik ketiga proyek tersebut berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 dinyatakan tidak selesai dan dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran Rp 5 miliar untuk masing-masing kegiatan. (Pasar modern, Rp 8 miliar,Hotel Kuansing dan Uniks Rp 23 miliar.)

Namun sampai saat ini pembangunan Mega proyek tersebut tak kunjung tuntas. Hingga sekarang dapat dilihat, ketiga bangunan itu mangkrak dan ada yang menjadi bangunan kumuh tak berpenghuni di tengah-tengah Kota Teluk Kuantan.

Penulis
: Rowandri
Editor
: Rj1
Tag: