Berita - Hukrim

Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Mojokerto

Administrator
1.004 view

RIAUJURNAL.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH, MH meresmikan rumah Restorative Justice di kelurahan Kranggan Kota Mojokerto, Rabu (16/3) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kota Mojokerto, Kepala BNN Kota Mojokerto serta sejumlah pemuka agama. Kegiatan Peresmian Rumah Restorative Justice itu juga dilakukan secara zoom Kejati dan Kejari Se-Indonesia bersama Jaksa Agung.

Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan launching Rumah Restorative Justice ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melibatkan 9 Kejaksaan Tinggi Negeri dan 33 Kejaksaan Negeri yang terpilih, termasuk Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

“Penanganan perkara di Kejari Kota Mojokerto ini rata-rata satu bulan ada tujuh perkara, jadi tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” ujar Mia kepada awak media, Rabu (16/3).


Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur, Dr Mia Amiati SH, MH

Dijelaskan Kajati, ada beberapa hal terkait peristiwa pidana yang dianggap memenuhi syarat untuk menjadi RJ sehingga pihak Kejaksaan negeri punya inisiatif untuk mendamaikan. Tujuan dari RJ tersebut menurut Mia untuk mengembalikan kepada keadaaan semula (sebelum terjadinya tindak pidana). Ada sejumlah syarat yang mutlak untuk RJ, yakni pelaku tindak pidana bukan residivis dan baru pertama melakukan tindakan pidana, ancaman pidananya kurang dari 5 tahun, ada upaya damai serta saling memaafkan dari kedua pihak, serta kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Penghentian penuntutan oleh Kejaksaan bukan sekedar menghentikan, tetapi ada proses dan prosedur, dan syarat yang harus dipenuhi, yang artinya tujuan utamanya adalah mengembalikan keadaan semula agar semua tertib hukum, taat hukum dan aman,” jelas Mia Amiati.

Kajati berjilbab tersebut menambahkan bahwa pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat/adat dalam RJ cukup penting. Sehingga dalam upaya perdamaian RJ tokoh agama dan adat tersebut dihadirkan.

Data dari Kejati Jatim disebutkan bahwa untuk Jawa Timur jumlah perkara yang diajukan RJ mulai bulan Januari hingga Maret 2022 ada 21 perkara. Namun yang disetujui Kejaksaan Agung 15 perkara, 2 perkara ditolak, sedangkan 4 perkara lainnya masih menunggu proses.

“Ini bukan berarti kami langsung menyetujui, itu ada proses, ada tanya jawab meneliti berkas perkara,” pungkas Mia Amiati.

Sementara itu Sekdakot Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengapresiasi launching Rumah Restorative Justice oleh Kejati Jawa Timur. Menurutnya dengan adanya kampung RJ ini bertujuan membantu penyelesaian persoalan di tengah masyarakat agar tidak sampai pada proses hukum.

“Masyarakat Kota Mojokerto sangat mendukung dan berharap kampung RJ ini menjadi pilot project. Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Kejaksaan negeri, terlebih kepada Jaksa Agung yang telah mendirikan kampung Restorative Justice di kelurahan Kranggan ini,” ujar Gaguk.(ril)

Editor
: Rj1
Tag: