Berita - Hukrim

Kasus Korupsi 6 Kegiatan di Setda Kuansing, Kejati Riau Menetapkan Mantan Bupati Sebagai Tersangka

Administrator
916 view
Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto

RIAUJURNAL.COM - Terkait kasus korupsi 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang merugikan negara sebesar Rp5,876 miliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tersangka berinisial M, Kamis (22/7/2021).

"Berdasarkan kesimpulan penyidik pada Kejati Riau, hari ini kami menetapkan tersangka dengan inisial M (terkait korupsi 6 kegiatan di Setda Kuansing), kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.

Saat dikonfirmasi, M merupakan mantan Bupati Kuansing, Raharjo tidak menampiknya.

M disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, 6 Kegiatan di Setda Kuansing yang menjerat M adalah dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur Muspida Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar. (ril)

Editor
: Rik
Tag: