Berita - Hukrim

Kejari Kuansing Lanjutkan Pengembangan Dugaan Aliran Dana 6 Kegiatan Setda Kuansing 2017

Administrator
1.058 view
Kasi Pidana Khusus Kejari Kuansing Imam Hidayat

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Kasus dugaan aliran dana 6 Kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing atau uang ketok palu APBD Kuansing 2017 tetap ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Meski kasusnya sudah dimentahkan oleh majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru

Dari hasil pengembangan kasus korupsi 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 ini, awalnya sudah semakin mengerucut. Namun tidak bisa dilanjutkan dan tertunda dikarena majelis Hakim berbeda pendapat dengan pihak jaksa dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Pidana Khusus Imam Hidayat kepada Riaujurnal.com Minggu (08/05/2022) sore menyebut, Pengembangan kasus yang telah menjerat mantan Bupati Kuansing Mursini dan 5 pejabat Kuansing lainnya itu tetap akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Kuansing dengan menampilkan bukti-bukti baru yang lebih lengkap dari sebelumnya.

''Kemarin tertunda karena pihak Hakim berbeda pendapat dengan kita soal pengembangan kasus 6 Kegiatan Setda 2017 itu. Dimana selain melibatkan mantan bupati Mursini dan 5 pejabat lain, juga diduga mengalir ke sejumlah orang. Kita tetap melanjutkan kasus pengembangan itu dengan mencari bukti-bukti baru yang lebih lengkap. Tak akan kita biarkan kasus ini mengambang. Tetap kita tuntaskan,'' jelas Imam Hidayat.

Kasus yang banyak menyita perhatian ini, sempat menjerat Mursini selaku mantan Bupati Kuansing. Dalam sidang Mursini pada beberapa waktu lalu di PN Tipikor Pekanbaru, pihak Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Mursini. Namun pihak Jaksa banding hingga hukuman Mursini bertambah menjadi 8 tahun dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, yang mana putusan hukuman itu dilontarkan oleh Roki Panjaitan selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada sidang putusan banding pada beberapa waktu yang lalu.

Dan untuk diketahui, pengembangan kasus 6 kegiatan Setda Kuansing 2017 ini, dilakukan pihak Kejari Kuansing pada pertengahan 2021 lalu, dengan memeriksa kembali terdakwa M Saleh, mantan Kabag Umum Setda Kuansing untuk menindaklanjuti fakta putusan hakim dipersidangan putusan terhadap 5 Pejabat Kuansing yang terseret pusaran kasus 6 Kegiatan Setda Kuansing tahun anggaran 2017 pada awal Januari 2021 yang lalu.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, ada aliran dana cukup besar mengalir ke beberapa orang, yang diduga beberapa pejabat teras dilingkungan Pemkab Kuansing baik di Eksekutif maupun di Legislatif.

Dari hasil fakta persidangan itu, pihak Kejari Kuansing kala itu, kembali berinisiatif melakukan pengembangan ke arah legislatif. Kajari Kuansing saat itu Hadiman juga menegaskan jika pihaknya melangkah berpijak dari hasil fakta persidangan kasus 6 kegiatan Setda 2017 di PN Pekanbaru, karena seorang terdakwa menyebut jika tiga mantan Dewan bernama AP, M dan RA juga turut menerima uang masing-masing sebesar Rp 90 juta, 500 juta dan Rp 150 Juta.

Bahkan di dalam data dokumen Surat Tanda Setoran (STS) pengembalian kerugian negara untuk kasus itu, ada dua nama dari tiga anggota dewan tersebut. Yakni nama M dalam STS tersebut. Pertama, STS sebesar Rp 300 juta dengan uraian pengembalian pengesahan APBD murni 2017. Kedua, STS sebesar Rp2,5 juta dengan uraian setoran pengembalian rutin sekretariat daerah. Sedangkan nama RA hanya sekali dalam STS tersebut. Yakni STS sebesar Rp130 juta dengan uraian pengembalian pengesahan APBD perubahan 2017. Jadi menurut Hadiman di situ ada suatu kejanggalan, karena bisa beda judul pengembalian STS itu.

Pengesahan APBD 2017 Pemkab Kuansing saat itu juga tidak berjalan mulus. Bahkan bisa disebut sangat terlambat karena baru disahkan pada 5 Mei 2017. Sampai mendapat sorotan dari seluruh elemen masyarakat, Pemprov Riau sampai mengirimkan empat surat teguran ke Bupati Kuansing. Tidak hanya itu, Pemerintah Pusat juga sampai memberi deadline hingga pertengahan Mei 2017 dengan ancaman tidak mengirimkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

Penulis
: Rowandri
Tag: