Berita - Nasional

Menag Bandingkan Aturan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Administrator
1.764 view
Menteri Agama (Menag) Yaqut

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan toa di masjid dan mushala. Yaqut lalu membandingkan aturan tersebut dengan gonggongan anjing.

"Soal aturan azan kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid, mushala menggunakan toa tidak, silahkan. Karena itu syiar agama islam," katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Meskipun begitu, ia minta suara-suara toa diatur volumenya maksimal 100 dB (desibel). Selain itu waktu penggunaan juga disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Tetapi ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Tidak ada pelarangan," kata Yaqut menegaskan.

Yaqut menilai aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya.

Editor
: Rj1
Tag: