Diketahui, Jalan Veteran III merupakan kawasan Ring 1, yang bersebelahan dengan kantor Wakil Presiden RI. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/2) pagi. Saat itu sedang dilakukan instalasi pengamanan VVIP sehingga, saat ada orang yang menerobos jalanan yang ditutup, telah masuk kegiatan yang mengancam.
"Pengendara motor tersebut terpaksa dilumpuhkan oleh anggota Paspampres karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1 dengan menggunakan alat berupa sepeda motor," ujar Agus.
Agus menuturkan hal tersebut telah diatur dalam Buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP. Agus menegaskan penindakan yang dilakukan terhadap pemotor itu dilakukan atas bentuk kewaspadaan terhadap ancaman.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap instalasi VVIP," ungkapnya. (rls)