RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan -- Posko penyekatan antisipasi mudik di daerah Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menjaring puluhan kendaraan yang akan memasuki wilayah Provinsi Riau, kendaraan yang tidak melengkapi persyaratan terpaksa putar balik ke daerah asal.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi SIK MH saat peninjauan menjelaskan kendaraan yang terpaksa disuruh putar balik itu karena tidak melengkapi persyaratan protokoler kesehatan, seperti hasil negatif Test RT/PCR Rapid, Test Antigen dan hasil negatif Genose C19 untuk semua penumpang di dalam kendaraan tersebut. Persyaratan tersebut berlaku dari 22 April sampai 5 Mei, sementara 5 Mei hingga 17 Mei itu adalah masa tidak dibenarkan untuk melintas ke dalam atau keluar wilayah Riau.
AKP Rocky menuturkan persyaratan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan keperluan khusus, seperti kendaraan dinas yang memang sedang berdinas, kendaraan yang membawa orang sakit atau hamil, keperluan keluarga meninggal dan persalinan. Sedangkan jalan dibuka lagi dengan persyaratan protokeler kesehatan pada tanggal 18 Mei hingga 24 Mei.
"Jadi 22 April sampai 27 April adalah masa sosialisasi. Sedang tanggal 28 April itu penyekatan bersyarat protokoler kesehatan sudah dimulai. Sedang penutupan total kecuali kendaraan keperluan khusus dimulai pada 5 Mei hingga 17 Mei," terang AKP Rocky, Rabu (28/4/2021).
Selain Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, ikut hadir dalam peninjauan Posko penyekatan tersebut Bupati Kuansing yang diwakili Sekda Kuansing Dianto Mampanini, unsur dari Kodim, unsur Dinas Perhubungan, unsur tenaga kesehatan dan lain-lain. AKP Rocky juga membeberkan untuk klinik swasta di Kuansing juga dapat membuka stan di sekitar Posko penyekatan untuk melakukan tes protokoler kesehatan bagi pengemudi dan penumpang yang belum sempat memenuhi persyaratan untuk melintas.
"Hal ini berguna agar memudahkan para pengemudi dan penumpang kendaraan yang belum memenuhi persyaratan protokoler kesehatan agar tidak jauh-jauh lagi pulang ke daerah asalnya untuk sekadar memenuhi persyaratan itu. Cukup memenuhi persyaratan protokoler kesehatan di stan klinik yang tersedia di sekitar posko kesehatan itu," tutup AKP Rocky.