RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Penasehat Hukum (PH) Kepala BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengajukan Surat Penangguhan Penahanan terhadap kliennya H alias K yang resmi ditahan Kejari pada Kamis (25/3/2021).
Rizki Junianda putra SH MH selaku Penasehat Hukum mengatakan bahwa Surat Penangguhan Penahanan tersebut telah diajukan kepada Kejari Kuansing, Jumat (26/3/2021) saat Konfrensi Pers yang digelar di Teluk Kuantan.
"Surat Permohonan Penangguhan Penahanan sudah di serahkan pukul 16:30 WIB melalui PTSP," kata Rizki.
Sebelumnya, pihak Penasehat Hukum H alias K meminta kesediaan Bupati Kuansing sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan H alias K karena H alias K merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini masih aktif. Namun sampai saat ini Bupati Kuansing belum menyatakan kesediaannya sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan tersebut.
"Bupati Kuansing Belum menyatakan kesediaannya sebagai penjamin dalam Permohonan Penangguhan Penahanan H alias K," ujar Rizki.
Diketahui, melalui penasehat hukum, Rizki Junianda putra SH MH, H alias K menitipkan surat permohonan perlindungan hukum sebelum berangkat memenuhi panggilan ketiga oleh Kejari.
"Surat ini ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Menkopolhukam Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM)," ungkap Rizki dalam Konfrensi Pers yang digelar di Teluk Kuantan.(Hendro)