Sakka yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sakka ini tega menikam istrinya hingga tewas di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang pada 20 November lalu.
Kapolres Bone, AKBP Try Handako mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yang dilatarbelakangi karena sakit hati. Pelaku cemburu, dirinya menduga istrinya telah selingkuh dengan pria lain.
"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone. Pelaku kemudian menyita handphone korban dan mendapati chatingan korban di Facebook Messenger dengan mantan pacarnya," ungkap Try (21/1).
Source: detiknews.com