RIAUJURNAL.COM - Polres Bone telah menyelesaikan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Kamaluddin alias Sakka (24) terhadap almarhumah istrinya SE (24). Akibat perbuatannya yang menikam istrinya secara bertubi-tubi hingga tewas Sakka terancam penjara 15 tahun.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara menunggu hasil pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusuf, Selasa (23/2/2021).
Dalam proses di Kejakasaan, Ardy mengungkap jika ada kemungkinan pihak Kejaksaan akan meminta perbaikan atas berkas perkara, sebelum adanya P21 dan dilanjutkan untuk penuntutan oleh Kejaksaan. Hingga saat ini, tersangka Sakka masih berada di Sel Tahanaan Mapolres Bone.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa keluarga tersangka terkait adanya dugaan mereka membantu Sakka melarikan diri usai menikam istrinya hingga tewas. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang mengungkap kronologi pembunuhan wanita inisial SE, dimana Sakka kabur ke rumah keluarganya di Waetuwo kemudian ke Sulawesi Tenggara.
"Jadi pihak keluarga tersangka ini kami sudah periksa. Namun, terkait dugaan mereka turut membantu dalam usaha kabur, kami masih tunggu perkembangan perkaranya," ungkap Ardy.
Sakka yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sakka ini tega menikam istrinya hingga tewas di Lingkungan Talumae, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang pada 20 November lalu.
Kapolres Bone, AKBP Try Handako mengungkapkan motif pembunuhan tersebut yang dilatarbelakangi karena sakit hati. Pelaku cemburu, dirinya menduga istrinya telah selingkuh dengan pria lain.
"Korban dan pelaku saat itu berada di kamar dan bermain handphone. Pelaku kemudian menyita handphone korban dan mendapati chatingan korban di Facebook Messenger dengan mantan pacarnya," ungkap Try (21/1).
Source: detiknews.com