Berita - Berita

Suami Bunuh Istri Diserahkan ke Jaksa, Terancam 15 Tahun Penjara

Administrator
1.737 view
Sakka (20) yang buron 2 bulan usai menikam istrinya bertubi-tubi

RIAUJURNAL.COM - Polres Bone telah menyelesaikan berkas kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Kamaluddin alias Sakka (24) terhadap almarhumah istrinya SE (24). Akibat perbuatannya yang menikam istrinya secara bertubi-tubi hingga tewas Sakka terancam penjara 15 tahun.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara menunggu hasil pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusuf, Selasa (23/2/2021).

Dalam proses di Kejakasaan, Ardy mengungkap jika ada kemungkinan pihak Kejaksaan akan meminta perbaikan atas berkas perkara, sebelum adanya P21 dan dilanjutkan untuk penuntutan oleh Kejaksaan. Hingga saat ini, tersangka Sakka masih berada di Sel Tahanaan Mapolres Bone.

Selain itu, polisi juga telah memeriksa keluarga tersangka terkait adanya dugaan mereka membantu Sakka melarikan diri usai menikam istrinya hingga tewas. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang mengungkap kronologi pembunuhan wanita inisial SE, dimana Sakka kabur ke rumah keluarganya di Waetuwo kemudian ke Sulawesi Tenggara.

"Jadi pihak keluarga tersangka ini kami sudah periksa. Namun, terkait dugaan mereka turut membantu dalam usaha kabur, kami masih tunggu perkembangan perkaranya," ungkap Ardy.

Editor
: rik
Tag: