RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menyebut bahwa sudah saatnya pihak kontraktor sampah ini diberikan sanksi. Ketegasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dipertanyakan.
"DLHK sudah saatnya memberikan sanksi, tidak lagi dalam tahapan pembinaan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (15/3).

Roni menambahkan, mengingat kedua perusahaan ini bukanlah kontraktor baru yang dipercayakan pemerintah dalam pengelolaan sampah. Tahapan pembinaan sekiranya sudah tidak pas dilakukan, jika begitu permasalahan akan muncul terus.
Politisi PAN ini menyebut bahwa sanksi yang tepat ialah pemutusan kontrak kerjasama, lalu Pemko Pekanbaru disarankan untuk mencari perusahaan lain atau mengubah sistem pengelolaan sampahnya.
"Beri saja sanksi, kalau bisa ya diputus saja kontrak kedua perusahaan ini. Cari yang baru lagi, masih banyak yang mau, yang mampu, kenapa harus dengan dua perusahaan ini," tegasnya.

Dengan kasus yang terjadi saat ini, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru itupun mempertanyakan kesanggupan finansial dari kedua perusahaan, ketidakmampuan mentalangi upah pekerja patut dipertanyakan juga, tak melulu harus menunggu 'pencairan' dari Pemko Pekanbaru.
"Sedari awal sudah diingatkan DLHK, yang bekerja itu (dua perusahaan kontraktor) harus siap finansialnya. Jangan sampai kita telat bayar sikit aja, mereka gak mampu bayar gaji karyawannya. Ini perlu dicek kemampuan finansialnya," cetusnya.
Terakhir, Roni 'melambungkan' saran kepada Pemko Pekanbaru terkait pengelolaan sampah, jika banyak masalah dengan swastanisasi lebih baik dialihkan sistem pengelolaannya.
"Tidak hanya dipihak ketigakan, kalau tidak sanggup, rubah saja sistemnya. Pakai pola mandiri, kan terbukti ampuh," katanya mengakhiri.
Diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mempercayakan pengelolaan sampah kepada dua perusahaan yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah, dengan sistem swastanisasi.
Beberapa waktu lalu, para pekerja dari salah satu perusahaan mogok mengangkut sampah yang pada akhirnya tumpukan sampah 'menghiasi' sudut-sudut kota yang berjuluk Smart City Madani ini.
Setelah ditelusuri, mogoknya para pekerja ternyata disebabkan oleh macetnya pembayaran upah. Pihak perusahaan telah mengajukan pencairan di awal tahun kepada Pemko Pekanbaru, namun terkendala sebab adanya kesalahan administrasi.