Berita - Hukrim

Anak Gajah Mati Terjerat, Pemilik Lahan di Tesso Nilo Jadi Tersangka

Administrator
527 view
Dok. Polda Riau.
Seekor anak gajah liar ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
PEKANBARU (RJ) - Seekor anak gajah Sumatera ditemukan mati dengan luka jerat di kakinya. Penemuan itu membuka fakta lain: adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo. Kini, Polda Riau menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.

Kasus kematian anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menetapkan seorang pria berinisial JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga tentang penemuan bangkai anak gajah pada Kamis, 26 Februari 2026. Tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi parah pada kaki depan kiri akibat jeratan tali. Jerat itu diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut.

Namun penyidikan tak berhenti pada kematian satwa. Di sekitar lokasi, penyidik menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok yang menandai kepemilikan lahan. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, titik penemuan bangkai dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sesuai ketentuan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.

Setelah memeriksa saksi-saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli, penyidik menetapkan JM sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.

Menurutnya, penegakan hukum ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan bagian dari upaya menjaga kawasan konservasi yang menjadi habitat penting gajah Sumatera.

"Setiap pelanggaran di dalam kawasan taman nasional akan kami proses tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus ini kembali menyoroti ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di TNTN, wilayah yang selama ini menjadi rumah bagi satwa liar dilindungi. (*)

Penulis
: Administrator