Bioskop SKA XXI Pekanbaru Nekat Putar Iklan Rokok, Ginda Burnama: Ini Sikap Abai Terhadap Regulasi Pemerintah

Administrator
612 view
Tangkap Layar Rekaman Video Iklan Rokok di Bioskop SKA XXI Pekanbaru.

Pekanbaru (RJ) - Rekaman video yang beredar di Bioskop SKA XXI Pekanbaru menampilkan tayangan iklan rokok sebelum pemutaran film. Video tersebut memperlihatkan iklan rokok LA Ice berdurasi 11 detik terpampang di hadapan para penonton yang telah duduk rapi menanti film dimulai.

Tindakan ini tidak hanya mengejutkan, tetapi juga menunjukkan sikap abai terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT, mengecam keras insiden ini. Menurutnya, iklan rokok di bioskop jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara tegas melarang segala bentuk promosi produk tembakau di ruang publik, termasuk bioskop.

"Ini pelanggaran nyata yang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kita harus bertanya, apakah pihak pengelola bioskop tidak mengetahui regulasi ini atau memang sengaja mengabaikannya?"tegas Ginda.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran aturan rokok di Indonesia. Pekanbaru sendiri telah mengambil langkah progresif dengan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Perda ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025 dengan cakupan yang lebih luas, termasuk larangan total iklan rokok di beberapa area yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwako).

Namun, sebelum aturan ini sepenuhnya diterapkan, kasus seperti penayangan iklan rokok di bioskop XXI ini justru menunjukkan lemahnya pengawasan.

Masyarakat pun mulai mempertanyaka, apakah regulasi ini hanya sekadar pajangan tanpa implementasi yang nyata?

Jika satu bioskop bisa dengan terang-terangan menayangkan iklan rokok, bagaimana dengan tempat lain?

Apakah ini pertanda bahwa industri rokok masih memiliki cengkeraman kuat hingga mampu mengabaikan hukum yang sudah berlaku?

Pihak berwenang, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP, didesak untuk segera turun tangan.

Bukan sekadar teguran, tetapi sanksi tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang.

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin bioskop-bioskop lain akan mengikuti langkah serupa, merusak upaya panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Pelanggaran ini bukan sekadar urusan regulasi, tetapi juga menyangkut kesehatan publik, terutama anak-anak dan remaja yang menjadi target utama industri rokok.

Jika pemerintah dan aparat tidak segera bertindak, maka masyarakat akan bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang lebih berkuasa, regulasi negara atau kepentingan bisnis industri rokok?

Penulis
: Eza
Editor
: Rj1
Tag: