RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Pemilik CV Riski Pratama Abadi (RPA) Angga Irawan membantah kalau pihaknya melakukan aktivitas seperti yang diberitakan sebelumnya. Menurutnya pihaknya sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementrian dan tidak ada melakukan jual beli. Akan tetapi hanya untuk pribadi di kebun tersebut.
"Ini cuma salah paham saja, kita tidak ada melakukan jual beli di Galian C kita. Kita hanya melakukan pengerukan untuk membuat tanggul di kebun sawit kita dan melakukan penimbunan di sekitar lahan yang rawan banjir," kata Angga, Senin (12/12/2022) siang.
Angga mengatakan bahwa kalau pihaknya sudah memiliki IUP yang merupakan izin untuk sebuah usaha pertambangan, bukan WIUP seperti yang diberitakan.
"Kita sudah punya IUP kok, bukan WIUP. Sebenarnya, orderan yang masuk itu banyak karena kita buat izin bukan untuk diparjual belikan hanya untuk kebun kita saja.
Diberita sebelumnya, diduga belum kantongi izin lengkap aktivitas Galian C atau Pertambangan Batuan, CV Riski Pratama Abadi (RPA) di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tetap beroperasi.
Hal ini terungkap setelah warga setempat merasa resah karena jalan yang rusak parah karena dilewati mobil muatan berat juga merasa risih dengan hingar bingar mobil yang mengangkut bebatuan tersebut.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada media online Riaujurnal.com, bahwa warga setempat merasa resah dengan adanya aktivitas itu, dirinya juga mengatakan akan demo ke CV Riski Pratama Abadi jika masih saja beroperasi.
"Ya, kami akan demo jika mereka masih beroperasi, karena izinnya saja tidak lengkap kok sudah berani beroperasi," ungkapnya, Senin (12/12/2022) siang.
Saat dijumpai pemilik CV Riski Pratama Abadi di lapangan, dirinya mengaku kalau izin usaha tambangnya sudah lengkap dan meminta kepada awak media mempertanyakan juga kepada salah seorang ASN yang mengurus Izinnya tersebut.
"Kita punya izin lengkap, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Iwan, ASN di Tata Ruang, Dinas PUPR Kuansing," katanya.
Saat di konfirmasi kepada Iwan, seorang ASN di Bagian Tata Ruang PUPR Kuansing itu melalui telpon selulernya, ternyata kalau izin perusahaan tambang CV RPA itu hanya memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) saja. Sementara izin produksi dan ekploitasi, sama sekali belum ada.
"Izin WIUP kita yang ada, kalau izin lainnya belum ada lagi,'' ungkap Iwan.