Pekanbaru (RJ) - Pergudangan Industri Terbatas EcoGreen menjadi sorotan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada hari Senin, 17 Februari 2025 dari lembaga legislatif tersebut kembali diabaikan.
Pemanggilan tersebut terkait tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi IV DPRD Pekanbaru pada Senin, 6 Januari 2025 lalu yang mana diduga terdapat pelanggaran dalam pembangunan dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan air bersih, serta sistem drainase yang dinilai bermasalah.
Di sisi lain, dalam surat balasan yang dikirimkan ke DPRD Pekanbaru pada 7 Februari 2025, pihak EcoGreen meminta agar rapat yang seharusnya digelar pada 10 Februari 2025 diundur. Alasannya, komisaris mereka berada di luar kota dalam rangka perayaan Imlek. DPRD pun mengakomodasi permintaan tersebut dengan menjadwalkan ulang pemanggilan pada 17 Februari. Namun, pihak EcoGreen tidak hadir.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, mengungkapkan rasa kecewa. Ia menegaskan bahwa sikap EcoGreen ini jelas menunjukkan ketidakseriusan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada.
"Surat pertama sudah kita sampaikan, mereka minta re-schedule. Sekarang kita undang lagi, ternyata tetap tidak datang! Ini sudah keterlaluan," ujar Roni dengan nada geram.
Bersiap Dipanggil Paksa!
Tak ingin dipermainkan lebih lama, DPRD Pekanbaru kini mengambil langkah tegas. Surat pemanggilan ketiga telah dikirimkan hari ini, Rabu, 19 Februari 2025. Jika pada Senin depan pihak EcoGreen kembali mangkir, DPRD Pekanbaru tidak akan segan-segan menggunakan kewenangan mereka untuk melakukan pemanggilan paksa.
"Hari ini kita kirim lagi surat pemanggilan ketiga. Kalau Senin depan mereka tidak datang juga, maka kita akan panggil secara paksa! Tidak ada alasan lagi untuk menghindar," tegas Roni.