Berita - Hukrim

James Bond Nilai Hadiman Berikan Kontribusi Terhadap Tata Kelola Keuangan di Pemkab Kuansing

Administrator
2.533 view

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Kedatangan Hadiman, SH.,MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai aktivis muda kemasyarakatan James Bond S.IP, M.IP, sangat memberikan kontribusi yang luar biasa, buat perubahan tata kelola keuangan Pemerintahan di negeri jalur. Bahkan pelaku korupsi sudah banyak yang jera untuk melakukan kebiasaan kotornya itu.

Menurut James, yang merupakan mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Kuansing - Riau ini, para pengambil kebijakan di Pemerintahan termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga ke Pemerintah Desa, kini dinilai begitu disiplin dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini tidak terlepas dari pengaruh kuat Hadiman dengan sepak terjangnya dalam memberantas korupsi di Kabupaten Kuansing.

Untuk itu, James Bond menghimbau kepada semua pihak, agar tidak menyebarkan isu-isu negatif terhadap Kajari Kuansing Hadiman. Apalagi terhadap permasalahan Praperadilan, yang menurut James itu merupakan hal biasa di dalam hukum. Anak jati Kuansing ini juga mengajak semua pihak untuk melihat semua fakta dalam masalah Praperadilan yang memang diduga ada kejanggalan-kejanggalan tertentu.

Pria yang berprofesi sebagai Dosen Ilmu Politik di salah satu Universitas di Riau ini juga menyebut fakta tiga kali kalah prapid Kejari Kuansing diduga karena Ketua dan Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan masih orang yang sama. Di sini perlu juga dicermati, ada apa dengan Ketua dan Wakil Ketua PN Teluk Kuantan, terhadap Kajari Kuansing. Apakah ada permasalahan pribadi atau sebagainya perlu juga untuk dicermati.

''Perlu juga di cermati, Kejari tiga kali kalah prapid di PN Teluk Kuantan, Ketua PN dan Wakilnya masih orang yang sama. Logika saja, orang yang ngerti mekanisme hukum apa bisa sampai tiga kali kalah beruntun. Perlu juga diselidiki oleh Komisi Yudisial dan lembaga pengawasan hukum lainnya, ada apa dengan hubungan kedua petinggi lembaga hukum tersebut..?,''ungkap James.

''Dari catatan saya, Ini perlu juga untuk diketahui, bahwa prapid pertama Kejari kalah, itu bukan tentang penetapan tersangka dan penahanannya, tapi hanya Bagian penyitaan. Perlu dicatat Kejari Kuansing berhasil mentersangkakan tiga orang dan statusnya kini terpidana kasus alat peraga tahun 2019, dengan pagu anggaran sebesar Rp.4,5 milyar. Mereka itu Sartian Kabid Sarpras Disdik, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun 6 bulan. Endi Herlian pemilik perusahaan telah dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan Aries Susanto, peminjam bendera perusahaan dituntut oleh JPU 7 tahun dan diputus oleh hakim 3 tahun dan akhirnya Jaksa banding atas putusan hakim itu,'' ulas James.

Editor
: Rik
Tag: