Meski begitu, kata Gatot, penyidik tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dilakukan Bripda Randy terhadap korban. Sejauh ini, kesimpulan penyidikan sementara didapatkan dari keterangan tersangka dan saksi terkait.
"Yang jelas dari tersangka, kemudian dari ada temannya korban itu ada yang diambil keterangan. Nanti yang terkait masalah itu kita mintai keterangan semua," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi NWR di makam ayahnya. Mahasiswi tersebut sempat menggugurkan kandungan dua kali diduga atas permintaan anggota Polres Pasuruan tersebut.
"Terhadap RB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gator Repli Handoko saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).
Gatot menyebut, Bripda Randy menghadapi ancaman maksimal berupa pemecatan melalui sidang kode etik kepolisian.
"Ancaman maksimal PDTH," kata Gatot.
Polri menegaskan terus mengusut tuntas kasus bunuh diri mahasiswi NWR yang diduga melibatkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Jika terbukti bersalah, anggota Polri dari Polres Pasuruan Kabupaten tersebut akan menerima Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH) dan menjalani proses pidana.
Sc: Merdeka.com