OJK Perkuat Pengawasan dalam Rangka Perlindungan Investor dan Masyarakat di Riau

Administrator
528 view
Kegiatan SEPMT 2024 di Pekanbaru
Pekanbaru (RJ) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk mewujudkan Pasar Modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.


OJK akan terus menerbitkan dan meng-implementasikan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan pendalaman pasar sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor.


Edi Broto Suwarno selaku Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional-OJK menjelaskan dalam melindungi investor dan masyarakat, OJK melakukan dua tindak baik itu yang preventif maupun tindakan represif.


"Kalau preventif, OJK selalu melakukan Sosialisasi, Literasi, dan Edukasi agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, janji fix return yang tidak sesuai peraturan, dan memahami risiko berinvestasi," ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2024 di Pekanbaru, Kamis (26/9/2024).


Selain itu Mendorong BEI mengembangkan Notasi Khusus & papan pemantauan khusus sebagai Upaya Preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham.


"Sementara untuk tindakan represif OJK menjalankan kewenangan Disgorgement sebagai akibat dari pelanggaran peraturan per-UU-an di bidang Pasar Modal," tambahnya.


Selanjutnya menjalankan tindakan supervisory action dan penegakan hukum bagi Pihak yang melakukan pelanggaran dan juga melakukan penanganan pengaduan nasabah dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang Pasar Modal.


Edi menegaskan OJK melalui Satgas PASTI juga terus berupaya memberantas entitas keuangan seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal/pinpri, dan gadai ilegal, namun diakuinya memang hal itu tidak mudah, selain masih ada masyarakat yang membutuhkan itu maka akan terus ada.


Terkait dengan pasar modal, menurutnya saat ini jumlah Investor Pasar Modal di Provinsi Riau sebanyak 238.389, Provinsi Riau berada di urutan ke-12 dengan total jumlah investor terbanyak secara Nasional.


Tak hanya perlindungan, OJK juga berupaya dalam meningkatkan jumlah investor, seperti bersinergi & bekerja sama dengan stakeholders untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Pasar Modal, Meningkatkan Distribusi Channeling produk investasi Pasar Modal & memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan Fintech serta Simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online


"Kerjasama dengan BEI untuk memperbanyak Galeri Investasi di seluruh Indonesia, Perizinan Perusahaan Efek Daerah untuk mendorong peningkatan investor di daerah dan Peningkatan partisipasi publik dalam setiap Penawaran Umum Perdana melalui sistem e-IPO," pungkasnya. (***)

Penulis
: Administrator
Tag: