RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Semenjak 20 tahun terakhir, wilayah Adat dan Ulayat terancam oleh keberadaan Perusahaan Hutan Tanaman Industri, Perkebunan Kelapa Sawit berizin dan Perkebunan Kelapa Sawit tidak berizin. Kondisi ini membuat Pimpinan Adat dan masyarakat berupaya menjaga keberadaan wilayah Adat dan Ulayat agar dihormati dan dihargai oleh pihak lain. Namun situasi semakin hari semakin berubah dan ancaman itu semakin nyata telah merampas hak-hak masyarakat Adat atas Tanah, Hutan, Sungai.

Hal ini disampaikan Direktur Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra SH MH, bahwa berdasarkan fenomena itu maka Pimpinan Adat telah melakukan konsolidasi dengan Pemerintah Desa dan Kecamatan agar keberadaan wilayah Adat dan Masyarakat Adat Kenegerian Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tetap diakui, baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta.
"Hasilnya ada kesepahaman bersama untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Kenegerian Pangean berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat." Terang Romes.
Selain itu, Romes juga menyebutkan, Pangulu Nan Barompek membentuk tim penyusunan dokumen sesuai dengan Peraturan yang berlaku sebagai syarat pengajuan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dikoordinir oleh dirinya.
"Sudah banyak regulasi tentang Pengakuan Masyarakat Adat dilahirkan, tapi Pemerintah masih enggan untuk mengakuinya. Jadi mendorong Pengakuan terhadap Masyarakat Adat Pangean adalah suatu keharusan, karena semakin lama sepertinya eksistensi sebagai Masyarakat Adat memudar dan bahkan hilang. Saat ini kami sedang melengkapi dokumen sesuai dengat syarat yang tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Pemendagri Nomor 52 Tahun 2014 tersebut." Tutup Romes yang merupakan Direktur Kaliptra Andalas.

Untuk diketahui, Kenegerian Pangean yang berada didalam wilayah administrasi Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Kenegerian Pangean didiami oleh masyarakat Hukum Adat sebelum Abad ke XIV dan saat ini sudah terdiri dari 17 Desa dengan luas wilayah 210.000 hektar dan jumlah penduduk 13.500 jiwa.
Kenegerian Pangean dipimpin oleh Datuk Pangulu Nen Barompek yang memiliki wilayah Adat sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Kampar dan Pelalawan, sebelah Timur berbatasan dengan Negeri Peranap, sebelah Barat berbatas dengan Desa Jake dan sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Benai. (HW)