Berita - Hukrim

Ratusan Kebun Sawit Tanpa Badan Usaha Marak di Kuansing

Administrator
1.180 view

RIAUJURNAL.COM, Kuansing - Berbagai cara dilakukan para pengusaha untuk menguasai lahan kebun dengan jumlah yang sangat besar. Salah satunya dengan cara membuat kebun atas nama saudara, karyawan dan lain-lain agar luasan yang dimiliki tidak diketahui dan terhindar dari besaran pajak yang akan dibayarkan ke pemerintah.


Baru-baru ini diketahui tatusan kebun sawit di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) milik salah seorang pengusaha berinisial A, warga Kelurahan Teluk Kuantan yang berdomisili di Kota Pekanbaru diduga tidak memiliki Badan Usaha (PT/CV).

Parahnya lagi, penguasaan ratusan lahan kebun sawit ini berada di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Saat dikonfirmasi kepada pengusaha inisial A, melalui via Whatsappnnya sampai berita ini di terbitkan, pesan dari awak media masih contreng satu.

Untuk diketahui, usaha bidang perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan negara di sektor pertanian, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari negara. Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.


Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 disebutkan bahwa “Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu dan atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu wajib memiliki izin Usaha Perkebunan”. Ancaman ketidakpatuhan terhadap Pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penulis
: Rowandri
Editor
: Rj1
Tag: