RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Rancana awal aksi damai yang akan dilakukan pada Selasa (23/03/2021) di dua titik yakni di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan di Kantor Bupati Kuansing, ternyata aksi hanya dilakukan pada titik kumpul aksi yang stay di Tugu Carano dengan alasan karena mengingat kembali protokol kesehatan (Prokes) covid yang harus di patuhi.
Aksi damai dilakukan oleh mahasiswa yang menamakan dirinya dengan Forum Rakyat Bicara (FORAKBAR). Mereka melakukan aksi damai dan disana juga tampak hadir ratusan masyarakat.
Ketua FORAKBAR, Boy Nopri Yarko dalam orasinya berujar didepan massa, berdasarkan tugas dan fungsinya kejaksaan sudah selayaknya menjadi malaikat di bumi untuk menjadi pengawalan supremasi hukum, dan tidak berpikir berdasarkan suka atau tidak suka dengan seseorang dalam penegakan hukum dan itu sudah menjadi tugas dan fungsi nya oleh undang-undang.
"Hari ini yang di pertontonkan oleh seorang Kajari Kuansing malah sebaliknya menjadi hantu gentayangan melakukan tebang pilih dan memperdaya hukum untuk sebuah pamor di level nasional dengan cara yang sangat keji dan kotor di Kabupaten Kuantan Singingi. Apa guna peringkat tiga nasional Kejari terbaik kalau cara mendapatkan nya sangat sangat tidak baik dan kotor," ujar Boy dalam orasinya.
Boy juga menggadangkan soal penanganan SPPD fiktif di BPKAD Kuansing, yang mana Kepala BPKAD Kuansing Hendra ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kuansing yang terindikasi menjadikan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai kacung dalam penanganannya. Lewat tangan Sekda dan pejabat penting Kuansing membuat rayuan maut untuk menyerahkan sejumlah uang perjalananan di BPKAD Kuansing yang sudah di atur oleh peraturan daerah.
"Dengan rasa ketakutan dan intervensi sedemikian rupa yang di lakukan pejabat daerah, sehingga pegawai dan anak anak honorer mengembalikan dengan cara berhutang," ungkapnya.
Lanjut Boy, setelah uang perjalanan dinas itu di serahkan ternyata uang itu menjadi barang bukti oleh Kajari Kuansing sebagai ketua tim penyidik, kalaupun itu sebuah temuan kerugian negara semestinya ini menjadi domain dari badan pemeriksa keuangan (BPK) dan itu hasil rekomendasi dari BPK dengan kejaksaan baru bisa di lakukan langkah langkah hukum, kalau itu hukum normal.
"Temuan di lapangan dugaan SPPD fiktif ini sudah menetapkan kepala BPKAD Kuansing sebagai tersangka. Tanpa proses panjang dalam penyelidikan ketua TIM penyidik yang juga kejari kuansing hanya menetapkan tunggal tersangka. Sementara kita faham sebuah kantor di lingkungan pemerintahan itu ada struktur yang semestinya bertanggunggung jawab. Kalau aturan pesanan berdasarkan laporan masyarakat pak sekda Kuansing dengan kajari Kuansing sudah selayaknya tugas dan fungsi nya maju sebagai super hero hukum," bebernya.
Di tempat lain saat dikonfirmasi riaujurnal.com Kajari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Intel Rinaldy Adriansyah SH MH mengatakan, pihaknya sudah menunggu adik-adik yang ingin menyampaikan aspirasinya di kantor Kejari Kuansing.

"Sudah ditunggu namun adik adik tidak hadir" singkatnya.(Hendro)