PEKANBARU (RJ) - Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama sejumlah instansi menindak 15 truk dan kendaraan angkutan barang dalam razia di Jalan SM Amin. Mayoritas pengemudi kedapatan melanggar rambu larangan melintas serta tidak memenuhi kelengkapan administrasi kendaraan.
Razia tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan lalu lintas, terutama terkait rambu larangan melintas di sejumlah ruas jalan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, sebagian besar pengemudi yang terjaring melanggar rambu larangan masuk bagi kendaraan bertonase besar.
"Kebanyakan melanggar rambu larangan masuk di jalan yang memang tidak diperbolehkan dilalui kendaraan angkutan barang," ujarnya.
Selain pelanggaran rambu, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis sehingga pengemudinya harus ditilang.
Menurut Masykur, razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk bertonase besar yang beroperasi di dalam kota.
Ia mengingatkan para pemilik maupun pengemudi truk dengan tonase di atas delapan ton agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru, termasuk jadwal pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
"Kami berharap para pengemudi bisa lebih tertib menaati aturan yang berlaku, baik terkait ruas jalan yang boleh dilalui maupun jam operasional kendaraan angkutan barang," jelasnya.
Dalam razia tersebut, petugas juga menjaring kendaraan travel ilegal atau travel gelap. Para pengemudi yang melanggar langsung ditilang agar ke depan lebih tertib dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Razia gabungan ini melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dishub Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, Jasa Raharja, serta Samsat Riau. (*)