RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru inisial IYS dilaporkan warga RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. Ditemani oleh kuasa hukum Suharmansyah, perwakilan warga tersebut mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (8/9).
Kedatangan warga disambut oleh Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan yang ditemani anggota BK DPRD Pekanbaru Marni Esna Wati, Ali Suseno dan Pangkat Purba.
Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan menyebut bahwa kedatangan warga melaporkan seorang oknum anggota DPRD Pekanbaru dengan dugaan telah melanggar kode etiknya.
Sebab, IYS itu melaporkan warga tersebut ke kepolisian dengan dugaan telah melakukan pengeroyokkan terhadap dirinya dan anak laki-lakinya.
Beberapa waktu lalu, oknum anggota DPRD Pekanbaru itu dan anak laki-lakinya sempat terjadi percekcokkan dengan warga setempat. Oknum tersebut mengalami beberapa bekas luka akibat pengeroyokkan dan bacokan.
"Warga merasa dirugikan, merasa berkeberatan, sebagian masyarakat menganggap mereka ini menganiaya anggota DPRD. Kan seperti itu persepsi masyarakat. Jadi, mereka mengadukan kepada kita, dan menjelaskan bahwa itu tidak benar, dan itu perbuatan yang tidak etis," jelas Ruslan usai menerima laporan dari warga.
Apa yang dilaporkan warga itu, kata Ruslan, merupakan hal yang wajar-wajar saja. Namun, laporan tersebut akan ditelaah pihaknya dalam jangka waktu dekat ini.
"Kita (BK) pelajari dulu, telaah dulu, kita tidak boleh juga tendesius kita melihat dengan cermat, dengan azas praduga tak bersalah," sambung politisi PDI-Perjuangan itu.
BK DPRD Pekanbaru nantinya akan melibat beberapa tenaga ahli untuk menelaah laporan warga terkait dugaan tersebut.
"Kita melihat dulu dengan bukti-bukti yang dia sampaikan, kita periksa, kita panggil saksi-saksi yang ahli dibidangnya, baik pidana, perdata dan tatanegara," tambahnya lagi.
Jika apa yang dilaporkan masyarakat itu terbukti, maka oknum anggota DPRD itu terancam mendapat sanksi dari BK, mulai dari teguran lisan hingga terancam diberhentikan tetap sebagai anggota legislatif.
"Sanksinya tergantung kategori berdasarkan pelanggarannya. Ya ada teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara samapai pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD, itulah sanksi," singkat Ruslan.
Sementara itu, kuasa hukum warga Suharmansyah menyebut bahwa pihaknya menyerahkan segala proses ke BK DPRD Pekanbaru dan menantikan hasilnya.
"Kalau memang ada tindak tanduknya melanggar kode etik, ya itu tugas BK untuk menyelesaikan persoalannya," tegas Suharmansyah.
Jika hasilnya memang terbukti melanggar kode etik, warga berharap BK DPRD Pekanbaru dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dibuat oknum anggota DPRD tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran kode etik, kami minta kepada BK betul betul bertindak, beri sanksi sesuai aturan yang ada di BK ini," pinta sambil mengakhiri.***