RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang menjerat korban khususnya masyarakat Pekanbaru. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama ST meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling bersinergi untuk menuntaskan masalah pinjol ilegal di Pekanbaru.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, ada sebanyak 107 pinjaman online resmi yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Namun sayangnya, banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya dan justru malah terjerumus kepada transaksi pinjaman online ilegal.
"Pinjaman online itu tidaklah mudah begitu saja. Karena bagi saya bisnis itu adalah barang beli barang, baik didunia maya maupun di dunia nyata" kata Ginda, Kamis (14/10/2021).
Kondisi Pandemi Covid-19 dimaklumi membuat banyak masyarakat membutuhkan likuiditas keuangan hingga akhirnya terjebak ke dalam pinjaman online ilegal. Meski memberikan kemudahan, namun ternyata bunga pinjaman online cukup menjerat masyarakat yang dipatok sebesar 0,8 persen per hari. Untuk itu masyarakat diingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati.
Kepada Pemko Pekanbaru melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Ginda berharap bisa mengatur layanan aplikasi layanan pinjol ilegal yang belakangan ini sering marak terjadi penipuan. Hal ini ia katakan karena kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus agar tidak kembali memakan korban.
Selain itu, Politisi Gerindra ini juga meminta Pemko Pekanbaru dan OJK bisa memberikan solusi dan edukasi pada masyarakat agar terhindar dari penipuan pinjaman online yang kian meresahkan.
"Misalnya mengatas namakan keluarga nya seperti sepupu adik ataupun pamannya. Agar tidak terseret pinjaman online dan perlu hak perlindungan butuh nantinya," pungkas Ginda.