Hadir dalam rapat paripurna, Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Plh Sekdako Zarman Candra, Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira, Bawaslu Kota Pekanbaru, Kepala OPD, Camat dan Lurah. Pengumuman ini menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Penetapan oleh KPU Kota Pekanbaru pada Rabu (5/2) usai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Pekanbaru ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Surat keputusan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024 dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru Raga Perwira dalam paripurna, dilanjutkan dengan penyerahan kepada pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar.
"Berdasarkan salinan putusan KPU Nomor 4 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2024, secara resmi kami mengumumkan paslon nomor urut 5 Agung Nugroho dan Markarius Anwar sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru," kata Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid ST MH.
Politisi PKS ini menyebut, proses selanjutnya Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih menunggu jadwal pelantikan oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025. "Masih ada tahapan berikutnya, setelah pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, nanti ada sidang paripurna lagi di Kota Pekanbaru dengan agenda Penyampaian Pidato Perdana Kepala Daerah," ujarnya.
Politisi PKS ini juga berharap Agung-Markarius yang telah ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih bisa amanah dalam memimpin pemerintahan dan melayani masyarakat sesuai dengan janji-janji serta visi misi yang sudah disampaikan dalam kampanye. Terutama, permasalahan yang sedang viral di Pekanbaru. Mulai dari masalah sampah, jalan berlubang, banjir dan lainnya.
"Tentunya kita (DPRD) akan support bagaimana visi dan misi Walikota terpilih yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud dengan baik," tutup Isa.
Tag: