RIAUJURNAL.COM, Tapung - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria yang menganiaya istrinya karena telah menghabiskan uang hasil kerjanya, pelaku dilaporkan oleh istrinya ke Polisi dan akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung pada Selasa (23/2/2021).
Tersangka kasus penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AZ alias AR (36) warga Perumahan Rama Kiri Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan tersangka AZ ini atas laporan korban Sani Zega yang merupakan istri sah dari pelaku, korban mengalami penganiayan oleh suaminya AZ di rumahnya pada Ahad sore (21/2/2021).
Peristiwa ini berawal pada Ahad (21/2/2021) sekira pukul 17.15 wib, saat itu korban bertengkar mulut dengan pelaku (suaminya) gara-gara uang hasil kerjanya sebesar Rp 12 juta telah habis dibelanjakan istrinya.
Pelaku meminta penjelasan kepada korban kemana saja uang tersebut dipergunakan.
Saat itu korban menjawab bahwa uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, mendengar penjelasan itu pelaku tidak terima dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban selaku istrinya itu.