Berita - Hukrim

LBH KNB Akan Somasi Lahan Ilegal di Sungai Besar Kuansing

Administrator
1.657 view
Ketua LBH KNB Murisnaldi SH MH

RIAUJURNAL.COM, Teluk Kuantan - Dugaan pengalihan fungsi lahan hutan lindung menjadi kebun sawit di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, yang dimiliki oleh salah seorang pengusaha asal Pekanbaru berinisial ATR, seluas 250 hektar menjadi Atensi serius Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradab(KNB).

Ketua LBH Kuansing Negeri Beradap (LBH KNB) Murisnaldi SH MH mengatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan gugatan kepada pemilik lahan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan somasi terhadap pemilik lahan yang berada di kawasan hutan lindung kecamatan pucuk rantau. Semua data sudah kita kumpulkan tinggal kita layangkan gugatan kita ke pengadilan. Ungkap pria yang juga menjabat sebagai pengawas penggerak penyelamat Hutan Indonesia (P2HI) ini,'' Selasa(19/04/2022) siang.

Pria yang akrab disapa Moris ini juga menambahkan gugatan yang akan kita layangkan merupakan gugatan perorangan terhadap ATR yang diduga sebagai pemilik lahan tersebut.

"Dalam gugatan itu, ATR selaku yang akan digugat dalam tindak tanduknya diduga telah merusak kawasan hutan lindung yang berada di Desa Sungai Besar Kecamatan pucuk rantau menjadi kebun kelapa sawit dengan luas sekitar 250 hektar. Hal ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun sampai saat ini bahkan kebun sawit itu sudah menghasilkan," ujarnya.

Beranjak dari keterangan ketua LBH Kuansing Negeri Beradab Murisnaldi, Riaujurnal.com mencoba mengkonfirmasi ATR melalui WhatsApp nya. Namun, hingga saat ini tidak ada balasan dan nomor kontak WhatsApp wartawan Riaujurnal.com diblokir.

Penulis
: Rowandri
Tag: