Berita - Hukrim

Terbukti Terima Suap dari PT AA, Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Administrator
1.791 view

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan terdakwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Andi Putra, Kamis (7/7/2022).

Andi Putra terbukti menerima suap Rp500 juta dan dituntut hukuman 8,5 tahun penjara terkait suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Andi Putra melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 KUHPidana.

JPU berpendapat, penerimaan uang Rp500 juta oleh Andi Putra dari General Manager PT AA, Sudarso, bukanlah pinjaman. Uang itu untuk pemberian rekomendasi penempatan 20 persen kebun kemitraan di Kabupaten Kampar sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun di Kuansing .

Editor
: Rj1
Tag: