Saat digerebek, sepasang kekasih tersebut sedang duduk didalam kamar merakit alat hisap (bong) dan juga ditemukan 1 buah kaca virex, 1 buah kertas berbentuk sekop, dua buah mancis serta 5 buah plastik bening klip merah kosong yang berada didepan sepasang kekasih tersebut.
Dari hasil introgasi dilapangan saudari Tiwi mengakui bahwa dirinya ada menyimpan 3 bungkus paket narkotika jenis sabu didalam bra yang digunakannya, kemudian terhadap saudari Tiwi dilakukan penggeledahan badan oleh Polwan polsek bangko Briptu Novia Sari. Benar saja dari dalam bra saudari Tiwi ditemukan 1 buah dompet warna kuning yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening klip merah warna merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 buah pipet berbentuk sekop.
"Keterangan sepasang kekasih tersebut bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut dibeli oleh saudara Acong dari Jalan Pusara sebanyak Rp 500.000 dari orang yang tidak ia kenal dan hanya mengetahui ciri-cirinya yaitu pendek gemuk. Dan adapun Saudara Acong yang masih berusia 21 tahun juga mengakui bahwa dirinya pada tahun 2017 ditangkap oleh Polsek Bangko terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan divonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Rohil," jelasnya.(rls)