PEKANBARU (RJ) - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Riau mengawali tahun 2026 dengan tren menggembirakan. Hingga 31 Januari 2026, realisasi pajak tercatat mencapai Rp1,37 triliun atau sekitar 6,20 persen dari target tahunan sebesar Rp22,16 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, YFR Hermiyana, mengatakan angka tersebut tumbuh 15,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/YoY).
Menurutnya, pertumbuhan ini terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Komposisi penerimaan hingga Januari masih didominasi PPN dengan kontribusi 65,81 persen, disusul PPh 39,53 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 0,06 persen, sementara pajak lainnya mengalami kontraksi 5,40 persen," ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Secara rinci, kelompok PPh tumbuh 20,11 persen (YoY), sedangkan PPN secara neto meningkat 24,35 persen. Kenaikan ini antara lain dipengaruhi penurunan restitusi pajak, terutama dari wajib pajak sektor kelapa sawit.
Dari sisi sektoral, sektor pertanian tumbuh 2,34 persen, didorong peningkatan setoran dari pelaku usaha kelapa sawit. Sementara itu, sektor industri pengolahan mencatat lonjakan signifikan hingga 128,42 persen secara neto, yang juga dipengaruhi penurunan restitusi dan dinamika harga komoditas pada akhir 2025.
Di bidang kepatuhan, hingga akhir Januari 2026 sebanyak 26.177 wajib pajak di Riau telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 25.638 wajib pajak orang pribadi dan 539 wajib pajak badan.
DJP Riau mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2026. Khusus ASN, TNI, dan Polri, pelaporan ditetapkan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.
Untuk mempermudah proses pelaporan, wajib pajak diimbau mengaktifkan akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong PPh A1/A2, serta menyampaikan SPT melalui aplikasi Coretax DJP.
YFR menegaskan, pihaknya terus mengoptimalkan pelayanan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak melalui berbagai kanal asistensi, mulai dari layanan langsung, bimbingan teknis, sosialisasi, hingga helpdesk WhatsApp.
"Partisipasi aktif wajib pajak dalam melaporkan SPT tepat waktu merupakan kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya. (*)