Bisnis - Bisnis

Disnaker Terus Awasi Penerapan UMK 2026 di Pekanbaru

Administrator
540 view
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.
PEKANBARU (RJ) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, terus mengawasi penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta.

Dalam pengawasannya, Disnaker melalui tim yang dibentuk turun langsung ke perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah setempat.

"Monitoring penerapan UMK ini kami jadwalkan setiap pekan, tepatnya setiap Hari Kamis," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Diakui Abdul Jamal, sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan swasta, rumah sakit dan hotel yang didatangi dalam pengawasan penerapan UMK 2026. Dari pengawasan yang dilakukan tersebut, perusahaan swasta, rumah sakit dan hotel yang didatangi sudah mematuhi UMK Rp3,99 juta.

"Kita lihat, semua gajinya sudah mengikuti UMK," ucapnya.

Kepala Disnaker mengungkapkan, sejak diterapkan mulai 1 Januari 2026 lalu, hingga kini pihaknya juga belum ada menerima aduan terkait UMK 2026.

"Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026. Baik itu perusahaan yang keberatan, ataupun pekerja yang menerima upah di bawah UMK," jelasnya.

Bagi karyawan swasta yang tidak digaji sesuai UMK, mereka bisa membuat laporan secara langsung ke posko pengaduan di kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya.

Pengaduan juga bisa disampaikan secara online melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

"Untuk identitas karyawan yang melapor, itu akan kita pastikan aman. Jadi, kalau ada karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK, laporkan ke kita. Kita akan langsung tindak lanjuti setiap laporan yang masuk," tegas Kepala Disnaker. (*)

Penulis
: Administrator