RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Menjelang habisnya kontrak antara pedagang dengan pengelola pasar bawah Pekanbaru, Persatuan Pedagang Pasar Wisata Pasar Bawah mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin (5/4/2021).
Para pedagang menyampaikan aspirasi mereka, salah satunya pengelola lama banyak merubah fungsi beberapa bangunan seperti mushala dijadikan kios, lahan parkir di basement dijadikan tempat jualan hingga adanya kios disamping pos.
"Dimasa transisi jelang pengalihan kepengelolaan baru, pengelola lama berkewajiban untuk mengembalikan fungsinya seperti semula sebelum penyerahan kepada pihak pemko. Seperti basement bawah yang sudah menjadi tempat jualan pedagang kaki lima, mushala tiap lantai dijadikan kios, dan sampai saat ini eskalator dari lantai dua ke lantai tiga tidak diperbaiki," jelas Ketua Persatuan Pedagang Tradisional Pasar Wisata Pasar Bawah, Asri.
Hingga saat ini, lanjut Asri, belum ada perbaikan yang dilakukan pengelola terkait pengalih fungsian yang dilakukan pengelola. Asri berharap, pihak pedagang tidak mempermasalahkan siapa pengelola berikutnya, dirinya hanya berharap kepada pengelola dapat mengembangkan pasar bawah sebagai pasar tradisional yang modern.
"Dimana pasar kita sebagai aset kota Pekanbaru sehingga orang dapat banyak berkunjung ke Pasar Bawah," ujarnya.
Salah satu pedagang pasar bawah lainnya Mohan, mengeluhkan jika intensitas hujan tinggi maka jalanan di sekita Pasar Bawah banjir.
"Jika mobil lewat, maka air masuk ke basement. semoga hal ini dapat ditanggulangi dan masyarakat tidak kesulitan berbelanja saat hujan turun," harapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Doni Saputra SH, terkait bestek (Peraturan dan Syarat Pelaksanaan Suatu Pekerjaan Bangunan) harus dikembalikan seperti semula dan bisa dipidana jika tidak dilaksanakan.
"Kita minta pihak pengelola, sebelum menyerahkan ke Pemko, agar membenahi dan merubah Bestek seperti semula. Dulu tidak ada kios di sebelah kantor security, sekarang sudah ada berarti dibuat kios dan diperjual belikan, nah ini kan sudah melanggar. Jika tidak dirubah, bisa saja ada sanksi pidana disitu," jelas Doni.

Komisi I, lanjut Doni, nantinya akan memanggil pengelola guna mempertanyakan hal ini.
"Kita juga memanggil pihak Pemko untuk melihat bagaimana isi kontrak perjanjian. Kita minta pihak pemerintah agar ikut mengingatkan pihak pengelola," pungkasnya.(eza)