Legislatif - Legislatif
Terapkan Perda No 13 Tahun 2018

Komisi III Gandeng Disnaker Sidak ke Pasar Buah Pekanbaru

Administrator
1.576 view

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Guna mengecek data Tenaga Kerja Lokal di Pasar Buah Pekanbaru dalam hal menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru maka Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggandeng Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar buah di jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa (9/2/2021).


Sidak dilakukan untuk memastikan pihak pasar buah apakah sudah menjalankan aturan tentang tenaga kerja lokal atau belum. Kedatangan Komisi III disambut pihak HRD Pasar Buah Pekanbaru. Dalam sidak terdapat beberapa kejanggalan bahwa HRD mengaku sudah melaporkan tenaga kerjanya ke Disnaker Pekanbaru namun pihak Disnaker sempat membantah bahwa pihak pasar buah belum melaporkan data tenaga kerjanya kepada Disnaker Pekanbaru.

Usai sidak, Ketua Komisi III, Yasser Hamidi mengatakan ada masukan-masukan yang harus diberikan kepada HRD Pasar buah Pekanbaru terutama berkaitan dengan koordinasi yang belum jalan antara pihak pasar buah dan Disnaker. Seharusnya pihak HRD Pasar buah Pekanbaru melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru, bukan melaporkan ke Disnaker Provinsi Riau.

"Ini sebuah aturan yang salah. Selain itu, kita juga belum dapat penjelasan secara pasti tentang status karyawan pasar Buah ini, berapa banyak karyawan yang statusnya karyawan tetap, ataupun kontrak. Namun kita lihat tadi, masih ada status tenaga kerja yang masih training, padahal sekarang ini tidak boleh lagi nama kerja training,"kata Yasser

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: