Dengan jumlah tenaga kerja 269 yang disampaikan oleh pihak HRD tadi, Yasser mengungkap sempat mempertanyakan kepada tenaga kerja satu persatu status tenaga kerja dan melihat KTP tenaga kerja.

"Hasilnya semuanya berjalan sesuai aturan termasuk masalah UMK. Meski begitu saya berharap pihak Pasar buah agar bisa menerima pekerja tempatan khusuanya diwilayah Kecamatan Senapelan," harap Yasser Hamidi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, H Ervan sempat menyayangkan sikap HRD pasar Buah yang pura-pura tidak tahu terhadap regulasi masalah tenaga kerja, seharusnya pihak HRD Pasar buah Pekanbaru melaporkan data jumlah tenaga kerja ke Disnaker Kota Pekanbaru.
"Yang menjadi pertanyaan kita, kenapa pihak Pasar buah Pekanbaru tidak melaporkan data tenaga kerjanya ke Disnaker Kota Pekanbaru selama ini. Data data tenaga Pasar Buah Pekanbaru ini sangat penting untuk kita ketahui sehingga kita bisa melihat berapa persen tenaga kerja lokal dan tempatan yang bekerja dipasar buah Pekanbaru," tegas H Ervan.
Sidak Komisi III dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, didampingi Wakil ketua Komisi III, Ervan dan didampingi anggota lainnya, Suherman dan Tarmizi Muhammad. (Eza)