RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Jutaan Hektar Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh yang tersebar di beberapa kecamatan kawasan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berubah bentuk menjadi perkebunan sawit. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat berwenang, karena Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan di DPRD Riau pada tahun 2016 lalu, menemukan sekitar 1,4 juta hektar hutan menjadi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Riau, Ir Mardianto Manan mengatakan, perubahan fungsi kawasan hutan itu disebabkan kurangnya pengawasan dari instansi yang berwenang, bahkan terkesan pembiaran.

Legislator Dapil Kuansing-Inhu ini menegaskan, Bukit Betabuh merupakan hutan lindung, sesuai Perda No. 10 Tahun 2018. Jika hutan lindung dijadikan perkebunan, pelaku tersebut bisa dipidanakan.
"Bukit Betabuh berstatus kawasan hutan lindung dimana tidak boleh ada aktivitas disana apalagi menghancurkan hutan dan membuat perkebunan, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau terutama dalam Perda No 10 Tahun 2018 bukit Betabuh itu berstatus hutan lindung, jika ada oknum yang melakukan alih fungsi lahan, dari kawasan hutan lindung menjadi perkebunan dan perumahan maka akan mendapatkan hukuman penjara," ungkap Mardianto saat dihubungi riaujurnal.com via telpon, Sabtu (3/4/2021).