Legislatif - Legislatif

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Desak Kasatpol PP Segera Tutup Jondul Menjelang Ramadhan

Administrator
628 view
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru -- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mendesak Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang untuk segera menyelesaikan permasalahan praktik prostitusi Jondul yang berada tidak jauh dari tengah kota Pekanbaru.

Selain itu, ketegasan dari Kasatpol PP Pekanbaru masih dipertanyakan, terutama menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan.

"Saya minta juga kepada Pak Sekda (M Jamil) seandainya Kasatpol PP ini tidak bisa maksimal dalam bekerja, silahkan lakukan penyegaran. Artinya cari betul-betul orang yang profesional dan tegas," kata Azwendi, Kamis (25/3/2021).

Politisi Demokrat ini juga membandingkan Jondul dengan Teleju. Teleju dahulunya adalah tempat prostitusi di Pekanbaru. Namun berkat kerjasama antara DPRD dan Pemko Pekanbaru, Teleju dapat dihentikan.

"Teleju saja dulu yang digunakan sebagai tempat lokalisasi besar di Pekanbaru bisa diatasi, ini PR bagi Pak Kasat agar segera mengatasinya dengan cepat. Sebelum bulan puasa saya tunggu kinerja dari Pak Kasat," tutupnya.

Sebelumnya, beberapa pihak seperti RT/RW dan tokoh masyarakat sekitar lokasi juga telah menyampaikan aduan mereka terkait dugaan aktifitas prostitusi di kawasan tersebut kepada Satpol PP Pekanbaru. Sejumlah pihak mengadukan adanya tempat prostitusi berkedok pijat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fachruddin mengatakan, ada sebanyak 23 rumah yang diberikan surat teguran kedua malam tadi. Tim turun langsung ke lokasi untuk memperingatkan pengelola agar segera menutup tempat terindikasi prostitusi.

"Teguran ini menegaskan untuk mereka menghentikan operasi mereka," kata Fachruddin, Kamis (25/3/2021).

Seharusnya, lanjut Fachruddin, ada 33 yang didatangi oleh petugas. "Tapi ada sepuluh kucing-kucingan, saat tim mau memberi surat peringatan, mereka malah tutup," jelasnya.

Fachruddin menegaskan, dalam lima hari kedepan para pemilik tempat usaha itu harus menutup usaha mereka. Surat peringatan ketiga akan dikirimkan setelah lima hari jika pemilik tidak menutup usaha mereka, hingga tindakan tegas diberikan Satpol PP berupa penyegelan.(eza)

Editor
: rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: