Dinilai Ganggu Estetika Kota Pekanbaru, Komisi IV Rekomendasikan Proyek Galian Fiber Optik Dihentikan!

Administrator
565 view
Hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama Dinas PUPR, DPMPTSP serta PT Mayatama.
Pekanbaru (RJ) - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan seluruh pekerjaan pemasangan jaringan fiber optik dihentikan. Sebab, proyek tersebut dinilai mengganggu estetika Kota Pekanbaru dan kenyamanan pengguna jalan.


Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois saat Hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta salah satu provider yakni PT Mayatama, Kamis (13/3/2025).


"Hasil rapat kita rekomendasikan kegiatan pemasangan jaringan fiber optik atau tiang penyangga untuk sementara dihentikan untuk yang tidak berizin dalam rangka menjaga ketertiban Kota Pekanbaru. Disamping itu, memang keberadaan provider tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah dan tidak berdampak untuk Kota Pekanbaru," kata Rois.


Selain itu, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PKS tersebut juga mengungkapkan, persoalan fiber optik yang dibahas di Komisi IV merupakan laporan yang masuk dari masyarakat bahwa kabel jaringan tersebut tidak tertata dengan baik alias sembrawut dan berseliweran.


"Setelah dilakukan pengecekan ternyata perizinannya bermasalah, bahkan PUPR hanya mengeluarkan perizinan galian di badan jalan saja. Sementara DPMPTSP mengaku perusahaan pernah mengurus izin di dinas tahun 2020 saja dan tidak ada kelanjutannya. Artinya inikan ilegal," tegas Rois.


Sementara itu, Anggota Komisi IV lainnya, Zulkardi menegaskan agar seluruh pekerjaan jaringan optik atau galian dari tiang dihentikan karena merusak tatanan Kota Pekanbaru. Selain itu, ia juga menghimbau kepada RT, RW, LPM, Ormas, LSM dan masyarakat Kota Pekanbaru agar memberikan laporan kepada pihak terkait jika ditemukan galian-galian di daerahnya terutama ditepi jalan yang hari ini masih beroperasi.


"Kami akan meninjau dan menindak langsung di lokasi galian hingga melakukan tindakan bersama dinas terkait dalam hal ini Satpol PP selaku penegakan Perda," tegas Zulkardi.


Selain itu, dari pihak provider Plt Direktur PT Mayatama, Ian mengaku kesulitan dalam hal mengurus perizinan. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan izin, perusahaannya sudah tergabung dalam organisasi yang dibentuk bernama Asosiasi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan saat itu sudah melakukan rapat bersama Sekda Kota Pekanbaru.


"Sudah beberapa kali melakukan rapat bersama pihak terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru, saat itu hasilnya memang di hold sementara dan dilakukan pendataan," ungkapnya.


Terkait rekomendasi yang diminta Komisi IV, Ian mengaku akan melakukan pembahasan di internal perusahaan yang mana secara regulasinya diminta dihentikan.


"Meski bagitu kita tetap berharap teman-teman di pemerintah bisa merangkul semua sehingga izin bisa diberikan ke perusahaan. Sejatinya kota menginginkan usaha itu punya legalitas yang jelas," harapnya.


Rapat dipimpin, Ketua Komisi IV Rois dan dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan, Sekretaris Komisi IV Roni Amriel, dan anggota Komisi IV lainnya seperti Pangkat Purba, Faisal Reza, Zulkardi, H Ervan dan Zulfan Hafiz.


Penulis
: Eza
Editor
: Rj1
Tag: