Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan petugas terpaksa menembak betis NK. NK melawan saat disergap polisi di Tanjungsari, Sumedang, Senin (15/2).
"Dari hasil oleh TKP, kami melakukan pengembangan ternyata ada sekelompok orang yang melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Selasa (16/2/2021).
"Kami pun akhirnya melakukan penangkapan kelima pelaku. Saat dilakukan penangkapan, NK juga melakukan perlawanan," ujar Hendra menambahkan.
Hendra mengungkapkan bahwa NK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Rancaekek pada 2019.
"Salah satunya adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya," ujar Hendra.
Dari penangkapan kelima tersangka, polisi pun berhasil mengamankan empat golok dan satu stik golf. Kelima barang tersebut diduga menjadi alat yang digunakan para tersangka untuk mengeroyok korban hingga tewas.
"Pasal 170 KUHPidana, secara bersama-sama dan mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya 20 tahun penjara," ucap Hendra.***
Source: detik.com