Berikut kronologi pengungkapan yang berhasil dilakukan Tim Opsnal Polres Kuansing.
Berawal pada Rabu 24 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Polres Kuansing yang dipimpin Ipda Eko Nursytiyawan Besari, SH.,MH setelah melakukan penyelidikan diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Sahardi,SH untuk melakukan pengungkapan peredaran gelap Narkoba di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Kemudian, upaya Tim Opsnal Polres Kuansing membuahkan hasil sekira pukul 19.30 wib dengan elakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap pelaku atas nama Wagiyani dan Suriyanti di dalam rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga di rumah kontrakan yang dihuni pelaku Suriyanti ditemukan dilantai ruangan depan 1(satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenus shabu yang saat petugas datang sempat dibuang oleh pelaku Wagini yang saat itu berada bersama di rumah yang dikontrak oleh Suriyanti.