Legislatif - Legislatif

DPRD Pekanbaru Tegaskan Tidak Ada Plt Ketua DPRD Lisan Atau Sementara

Hanya Dinamika
Administrator
986 view
Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menegaskan tidak ada yang namanya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD lisan ataupun sementara. Hal ini sudah berkembang di luar dan hanya dianggap sebagai dinamika yang ada.

"Hari ini kami baru merapatkan ditingkat pimpinan bahwasanya kita menjalankan sesuai PP 12 tahun 2018 dan Tatib yang ada di DPRD Kota Pekanbaru, bahwasanya Ketua dan Wakil Ketua baik itu wakil Ketua 1, Wakil Ketua 2 dan Wakil Ketua 3 mempunyai hak yang sama dalam menjalankan administrasi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru," demikian disampaikan Ginda Burnama saat dijumpai di kantor DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/11/2021).

Ginda juga menganggap perlu meluruskan hari ini (senin_red) secara langsung menyampaikan bahwasanya untuk menjalankan roda yang ada di DPRD Kota Pekanbaru, administrasi internal ataupun eksternal kita akan menjalankan sesuai dengan aturan yaitu wakil ketua 1, wakil ketua 2, wakil ketua 3 yang mana kolektif kolegial.

"Sampai hari ini kami masih menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur Riau terhadap rekomendasi pemberhentian pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani yang sudah di Paripurnakan beberapa waktu lalu," ungkapnya.

Terkait isu yang berkembang hak PKS dirampas ataupun tudingan negatif, Ginda juga meluruskan bahwasanya hak PKS sampai 2024 adalah Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan itu perlu diketahui masyarakat Kota Pekanbaru.

"Tidak ada bahasa membegal, mengambil hak, merampas ataupun segala macamnya. Itu saya anggap dinamika diluar saja. Kami di DPRD sangat menghormati partai PKS, Fraksi PKS tentunya dalam hal menjalankan roda kepemimpinan selanjutnya nantinya. Jadi kami tidak ada mengambil hak dari PKS," ungkapnya.

Penulis
: Eza
Editor
: Rik
Sumber
: Riaujurnal.com
Tag: