Legislatif - Legislatif

Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Disahkan DPRD Pekanbaru

Administrator
1.031 view

RIAUJURNAL.COM, Pekanbaru - Setelah beberapa bulan lalu Pansus melakukan pembahasan, akhirnya (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Pekanbaru menggelar Rapat Paripurna pengesahan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Kota Pekanbaru, Senin (12/12).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST, di dampingi pimpinan lainnya yakni Ginda Burnama ST MT, T Azwendi Fajri SE, Ir Nofrizal MM.

Sementara dari Pemko Pekanbaru, dihadiri Penjabat (Pj) Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Kepala OPD dan unsur Forkompimda.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST mengharapkan, dengan adanya Perda ini, Pemko lebih tertib dan memantau semua lembaga-lembaga kesejahteraan masyarakat.

"Sebenarnya Perda ini disahkan, untuk memudahkan pemerintah, dalam mendaftarkan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Sehingga prosesnya efektif, terdata dengan lengkap dan tepat sasaran," harapnya.

Pj Sekko Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya, semua anggota dewan, terutama kepada anggota Pansus DPRD, yang sudah membahas secara marathon Ranperda ini hingga disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru.

"Kami mewakili Pak Pj Wali Kota, memberi apresiasi tinggi kepada semua anggota DPRD. Mudah-mudahan sinergitas Pemko dengan DPRD terus terjaga, harmonis dan siap membangun kota ini," kata Indra Pomi usai Paripurna.


Dijelaskan, dengan sudah disahkannya Perda ini, Pemko sudah punya rujukan tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial, bantuan fakir miskin, anak-anak terlantar, bantuan terhadap masyarakat miskin absolut, serta bantuan kepada orang sakit yang tidak bisa bekerja lagi dan penghasilannya juga tidak ada.

"Termasuk juga pengangguran yang di dalamnya mengurus kesejahteraan ini, nanti diatur dengan Perda. Dengan demikian kita berharap, kita lebih leluasa melakukan intervensi berkaitan dengan kesejahteraan sosial di Pekanbaru," paparnya.

Penulis
: Eza
Editor
: Rj1
Tag: