Pendidikan - Pendidikan

TPG 405 Ribu Guru Madrasah Mulai Cair Maret 2026, Termasuk Lulusan PPG 2025

Administrator
574 view
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno.
JAKARTA (RJ) - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada Maret 2026. Total sebanyak 405.438 guru dipastikan menerima tunjangan tersebut, termasuk guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan, percepatan pencairan TPG dilakukan sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kemenag diminta mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT).

"Sesuai arahan Menteri Agama, kami terus mempercepat penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah bisa segera diterima," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (7/3/2026).

SKAKPT merupakan dokumen yang menyatakan seorang guru madrasah layak menerima TPG setelah memenuhi persyaratan administrasi. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIMPATIKA Kemenag sebagai bukti validasi data.

Dengan terbitnya SKAKPT, tunjangan profesi dapat langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru. Amien menyebut proses pencairan sudah mulai berjalan sejak pekan pertama Maret 2026.

Berdasarkan data per 2 dan 4 Maret 2026, jumlah penerima TPG tercatat mencapai 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 246.449 SKAKPT telah diterbitkan, termasuk untuk 32.081 guru yang lulus PPG tahun 2025. Sementara itu, 158.989 SKAKPT lainnya masih dalam tahap finalisasi administrasi.

Ditjen Pendidikan Islam menargetkan penerbitan SKAKPT dilakukan secara bertahap, yakni tahap ketiga pada 7 Maret dan tahap keempat pada 9 Maret 2026.

"Dengan begitu, proses penerbitan SKAKPT diharapkan segera rampung sehingga penyaluran TPG bagi guru madrasah bisa semakin cepat," jelasnya.

Besaran TPG yang diterima guru berbeda-beda, tergantung status kepegawaiannya. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN mendapatkan Rp2 juta per bulan.

Menurut Amien, penyaluran TPG merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan penghargaan atas profesionalitas guru madrasah.

"TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel," pungkasnya.

Kemenag juga terus melakukan pemutakhiran data dan penguatan sistem digital administrasi agar penyaluran tunjangan tersebut berjalan tepat sasaran. (*)

Penulis
: Administrator