RIAUJURNAL.COM, Kuansing -- Setelah melalui proses pemanggilan sebanyak dua kali oleh Kejari Kuansing, akhirnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif tahun 2019 resmi ditahan Kejari Kuansing, Kamis (25/3/2021).
Pemanggilan pertama, Selasa (16/3/2021), Hendra dimintai keterangan sebagai tersangka, namun tidak hadir dengan alasan ada urusan keluarga.
Kemudian jaksa kembali melayangkan panggilan kedua, Jumat (19/3/2021), Hendra mangkir tanpa alasan hingga akhirnya penyidik melayangkan panggilan ketiga.
Dari pantauan, terlihat Hendra AP dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwana merah, kemudian dibawa ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Hadiman menegaskan bahwa ini murni penegakan hukum. Tidak ada pesanan ataupun desakan dari pihak lain.
"Tidak ada pesanan oknum pejabat Setdakab Kuansing maupun oknum Kejari Kuansing. Kami proses kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat anti korupsi dan kami tindaklanjuti," ujar Hadiman.
Penetapan tersangka, lanjut Hadiman, dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti. Tidak hanya dua alat bukti tapi 10 alat bukti hingga status Hendra di tingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"H AP alias Keken kami jadikan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti surat SPj fiktif," tambah Hadiman.
Dalam proses hukum kasus dugaan korupsi SPPD fiktif, Hendra mengungkapkan bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Bagaimana dizolimi, bukti yang kami punya bukan abal-abal, . Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta", ungkap Hadiman.
Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung. Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta.
"Dan masih ada lagi yang lain sedang dihitung," tutup Hadiman.
Seperti diketahui sebelumnya, Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 10 Maret 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa mengantongi lebih dari dua alat bukti adanya tidak pidana korupsi yang dilakukan Kepala BPKAD Kuansing tersebut.(Hd)